Bupati Karawang Tindak Tegas ASN Yang Lakukan Perjudian
Kamis, Juli 18, 2024
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menegaskan bahwa pihaknya akan bertindak tegas terhadap aktivitas perjudian di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang. Hal tersebut disampaikannya saat kegiatan Gebyar Paten Cikampek, Rabu kemarin,(17/7/24).
Bupati Karawang juga telah mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan judi online dan konvensional, kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (AS) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Karawang.
Surat Edaran Nomor 2883 Tahun 2024 tersebut diterbitkan sehubungan dengan marakya judi online di Indonesia khususnya Provinsi Jawa Barat termasuk Kabupaten Karawang. Adapun sanksi yang akan dikeluarkan jika terbukti ada AS yang melakukan aktivitas judi online yaitu akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum.
Bupati Aep juga menyebutkan berbagai laporan salah satunya laporan KUA Kecamatan Cikampek saat Gebyar Paten terdapat gugat cerai dikarenakan beberapa kasus karena suami tidak bertanggungjawab memberikan nafkah diduga karena terjerat judi online dan pinjaman online.
(*)