BPS Ungkap Angka Penduduk Miskin Turun Jadi 9,03 Persen pada Maret 2024
Selasa, Juli 02, 2024
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka penduduk miskin pada Maret 2024 mengalami penurunan sebesar 0,33 persen poin, jika dibandingkan dengan Maret 2023, yakni menjadi 9,03 persen dari 9,36 persen.
Jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 tercatat sebanyak 25,22 juta orang, atau lebih rendah 0,68 juta dibandingkan Maret 2023 yang sebanyak 25,90 juta orang. Berdasarkan wilayah, penurunan tingkat kemiskinan terjadi di perkotaan maupun pedesaan, dengan penurunan di pedesaan lebih besar daripada perkotaan.
Tingkat kemiskinan di pedesaan turun sebesar 0,43 persen poin, sementara di perkotaan turun sebesar 0,20 persen poin. Namun, masih terjadi disparitas yang cukup lebar antara perkotaan dan pedesaan, di mana tingkat kemiskinan di pedesaan mencapai 11,79 persen, sedangkan di perkotaan 7,09 persen.
Adapun bila dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi, tingkat kemiskinan di pedesaan sudah lebih rendah dibandingkan sebelum pandemi. Sementara di perkotaan masih lebih tinggi dari sebelum pandemi.
Tingkat kemiskinan pedesaan pada Maret 2024 lebih rendah 0,81 persen poin jika dibandingkan September 2019. Sementara di perkotaan lebih tinggi 0,53 persen poin jika dibandingkan September 2019. Untuk diketahui, penentuan status miskin penduduk ditentukan oleh garis kemiskinan.
"Garis kemiskinan pada Maret 2024 sebesar Rp582.932 atau naik 5,90 persen dibandingkan Maret 2023.Garis kemiskinan perkotaan sebesar Rp601.871 atau lebih tinggi daripada pedesaan sebesar Rp556.874," ujar Plt. Imam.
Jika dilihat perubahannya, kenaikan garis kemiskinan perkotaan dari Maret 2023 ke Maret 2024 yaitu sebesar 5,72 persen atau lebih rendah dari kenaikan garis kemiskinan pedesaan yang sebesar 6,06 persen. Berdasarkan komponen pembentuknya, peranan komoditas makanan terhadap garis kemiskinan jauh lebih besar dibandingkan peranan komoditas bukan makanan.
Pada Maret 2024, peranan komoditas makanan mencapai 74,44 persen, sementara bukan makanan 25,56 persen terhadap garis kemiskinan.(*)