Breaking News
---

Bawaslu Jabar Temukan Data 61.743 Pemilih Meninggal Dunia

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menemukan sebanyak 61.743 orang yang sudah meninggal dunia, masih tercatat dalam data pemilih pada Pilkada Serentak 2024. Selain itu juga, Bawaslu menemukan 4.088 orang pemilih yang tidak dikenal.

Bawaslu Jabar Temukan Data 61.743 Pemilih Meninggal Dunia

Kordiv Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat Nuryamah menjelaskan, data tersebut merupakan hasil dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu seluruh Jawa Barat, pada tahapan pemutakhiran data pemilih tahap dua. Pengawasan dilakukan dengan metode uji petik hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

“Pada proses Input data hasil pengawasan tahap pertama, di jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Barat difokuskan pada prosedur proses pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih,” ucap Nuryamah, Senin (22/7/2024).

Ia menambahkan, pada tahap kedua, Bawaslu Provinsi Jawa Barat fokus kepada data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).

“ Yang dimana segmentasi data TMS terdiri dari pemilih yang tidak dikenali, pemilih yang meninggal, pemilih yang merupakan anggota TNI, pemilih yang merupakan anggota Polri, pemilih yang bukan penduduk setempat, pemilih ganda, pemilih dibawah umur, pemilih pindah domisili (keluar) dan pemilih yang merupakan WNA yang dimana pemilih TMS tersebut masih masuk dalam daftar pemilih,” jelasnya.

Dari hasil laporan cepat yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat sampai dengan tanggal 22 Juli 2024 terhimpun data yakni, 4.088 orang pemilih yang tidak dikenali, 61.743 orang pemilih yang meninggal dunia, 177 pemilih merupakan anggota TNI, dan 110 anggota Polri. Kemudian 5.241 orang jumlah pemilih yang bukan penduduk setempat, pemilih ganda 284 orang, pemilih pindah domisili 8.154, serta seorang pemilih yang merupakan WNA.

 “Selain pemilih TMS, trend temuan dilapangan ditemukan data pemilih memenuhi syarat (MS) yang belum masuk dalam daftar pemilih,”ujarnya.

Pemilh yang belum memenuhi syarat itu menurut dia, yakni 18.131 orang  pemilih yang sudah berusia 17 tahun tetapi belum masuk daftar pemilih, 24 pemilih yang belum 17 tahun tetapi sudah menikah, pemilih yang beralih status dari anggota TNI 48 orang serta 17 Polri, dan 1.791 pemilih yang datang karena pindah domisili.

“Terhadap permasalahan dalam pelaksanaan Coklit tersebut, jajaran pengawas Pemilu menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS agar melakukan tinjauan ulang dari hasil coklit yang telah dilakukan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Jawa Barat,” tutup Nuryamah.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan