Breaking News
---

Bawaslu Ancam Pidanakan Politik Uang di Pilkada 2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan bahwa pemberi dan penerima politik uang sama-sama bisa dipidana. Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha menegaskan, pihaknya tak segan mempidanakan politik uang pada Pilkada Jakarta 20204 mendatang.

Bawaslu Ancam Pidanakan Politik Uang di Pilkada Jakarta

Hal ini disampaikan Munandar Nugraha dalam Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), di Jakarta Selatan, Senin (15/7/2024). "Tantangan penanganan politik uang itu pelaku dan penerima bisa dipidana," katanya.

Rapat tersebut membahas terkait Koordinasi Senta Gakkumdu “Fasilitas dan Pembinaan Penanganan Pelanggaran pada Pilgub Jakarta 2024". Munandar mengatakan, politik uang merupakan tantangan terberat bagi tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di setiap wilayah DKI Jakarta.

Adapun dalam pencegahan, Bawaslu DKI menggandeng berbagai pihak terkait. Yakni tokoh masyarakat, organisasi, hingga warga setempat sebagai pengawasan partisipatif.

Sebab, kata dia, jika mengandalkan laporan dari penerima dikhawatirkan mereka yang mengetahui konsekuensi bisa terkena pidana. Maka bisa mengurungkan niatnya untuk melapor.

"Maka kelompok independen ini yang bisa kita andalkan untuk bisa menyampaikan hal penting bisa ditindak lanjuti," ujarnya. Sementara, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Lensi Anah menyampaikan akan melakukan penguatan kapasitas pengawas di tingkat kecamatan.

Tujuannya, agar kompetensi pengawas pemilihan menjadi fokus menjalankan tugasnya terutama dalam penanganan pelanggaran pada Pilkada 2024.

"Beberapa hal yang harus ditingkatkan oleh pengawas, seperti pemahaman argumentasi hukum dalam perbedaan antara UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.

Termasuk juga UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan seperti perbedaan waktu penanganan pelanggaran, pidana tentang politik uang dan lainnya. Kemudian, pada konteks penegakan hukum terpadu, juga pentingnya penguatan koordinasi Sentra Gakkumdu dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

Selain itu, pengawas juga memahami UU 10 Tahun 2020 terkait tidak ada pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak terlapor (in absentia). "Nantinya pengawas pemilu juga harus bekerja maksimal, harus siap bekerja hari kalender," ujarnya.

Hal tersebut sesuai dengan yang tercantum di UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan. "Kami meminta untuk mengidentifikasi peta kerawanan di wilayah masing-masing pengawas pemilu," ujarnya.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan