Breaking News
---

Bantah Bawaslu, KPU Tegaskan Tidak Ada 'Joki' Pantarlih

KPU RI melalui KPU DKI Jakarta membantah, dugaan adanya 'joki' petugas Pantarlih di Jakarta. Pernyataan tegas KPU itu, merespons penilaian Bawaslu Jakarta yang menyebut adanya dugaan 41 joki Pantarlih.

Foto ilustrasi

Anggota KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah menegaskan, seluruh petugas Pantarlih selalu dilengkapi beberapa atribut terkait kepemiluan. Atribut tersebut, seperti kartu identitas, topi, dan rompi sebagai identitas ketika bertugas.

"Pantarlih sesuai petunjuk teknis pemutakhiran data pemilih, tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur bahwa Pantarlih harus menunjukkan SK (Surat Keterangan). Kepada pengawas (Bawaslu)," kata Fahmi dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis (18/7/2024).

Fahmi pun menyesalkan, Bawaslu menyebut 41 petugas Pantarlih dengan sebutan ilegal. Hanya, gara-gara petugas Pantarlih tidak menunjukan SK.

"Berdasarkan PKPU 7 Tahun 2024 maupun Keputusan KPU RI Nomor 799 tentang Petunjuk Teknis Pemutakhiran Data Pemilih. Tidak ada satu pun ketentuan yang mengatur bahwa Pantarlih harus menunjukkan SK kepada pengawas (Bawaslu)," ucap Fahmi.

Oleh sebab itu, Fahmi meminta, masyarakat Jakarta tidak mengkhawatirkan kabar tersebut. "Kami tegaskan tidak ada Joki Pantarlih atau Pantarlih ilegal di DKI Jakarta," ujar Fahmi.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu DKI Jakarta mengaku, menemukan dugaan ada 41 'joki' petugas Pantarlih ilegal pada masa coklit.  Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Jakarta Selatan Ahmad Pahlevi, pada Selasa (16/7/2024).

"41 orang masih diduga Pantarlih ilegal. Karena tidak mempunyai atau menunjukkan surat keputusan (SK) saat melakukan coklit," ujar Fahlevi. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan