Soroti Petahana-PJ Kepala Daerah, Bawaslu Ingatkan Aturan CTLN
Bawaslu RI terus mengingatkan, aturan terhadap Cuti di Luar Tanggungan Negara (CTLN) saat Pilkada 2024 berlangsung. Pernyataan tegas Bawaslu itu, menyoroti potensi petahana dan PJ kepala daerah maju kembali cakada pada Pemilu 2024.
"Aturan terhadap Cuti di Luar Tanggungan Negara harus dipatuhi dengan benar. Ini harus kita sampaikan kepada teman-teman PJ kepala daerah yang mau maju tentu harus memperhatikan beberapa hal," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan persnya, dikutip Sabtu (1/6/2024).
Tidak hanya itu, Bagja mengaku, mewanti-wanti ketidaknetralan ASN terjadi di Pilkada 2024. Oleh sebab itu, Bagja menekankan, pentingnya ASN menjaga netralitas selama Pilkada 2024 berlangsung.
"Netralitas ASN, salah satunya hadir dari potensi majunya elit birokrat daerah yang memiliki jabatan strategi. Untuk maju dalam kontestasi," ucap Bagja.
Terkait isu politik uang, Bagja mengungkapkan, hal itu sangat berpotensi berlangsung di beberapa tahapan krusial. Yakni, mulai dari pendaftaran berupa jual beli dukungan parpol, masa kampanye, hingga masa tenang jelang pemungutan suara.
“Politik uang memang susah untuk ditelisik, begitu kami patroli pengawasan politik uang, tiarap semua. Ketika kami kembali ke kantor, (politik uang) marak lagi," ujar Bagja.