Polda Jabar Musnahkan Sebanyak 24 Kg Narkotika Jenis Sabu, Pelaku Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
0 menit baca
Ditresnarkoba Polda Jabar musnahkan sebanyak 24 Kg sabu-sabu hasil pengungkapan kasus narkotika periode Maret hingga Mei 2024. Sebanyak 7 tersangka pemilik dan pengedar barang tersebut, terancam hukuman penjara seumur hidup.
Ada 5 dari 7 tersangka pemilik sabu-sabu itu antara lain, Lukman alias Buluk, Ade AS alias Ong, Agus Tirtana alias Peupeung, Lendra Susanto alias Gendot, dan Hery GP. Mereka dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sing…
Ada 5 dari 7 tersangka pemilik sabu-sabu itu antara lain, Lukman alias Buluk, Ade AS alias Ong, Agus Tirtana alias Peupeung, Lendra Susanto alias Gendot, dan Hery GP. Mereka dijerat Pasal 114 (2) dan atau Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sing…