Breaking News
---

Perbup Pesantren Lambat Terbit, FPP Tagih Keseriusan Bupati Aep

Setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, hampir setahun terakhir tidak jelas kapan legalitas Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunannya di 'teken' dan di terbitkan Bupati Karawang. 
Atas hal ini, Pengurus Forum Pondok Pesantren (FPP) Karawang menagih keseriusan Pemkab Karawang untuk segera menerbitkannya agar jaminan kesejahteraan para guru pesantren, infrastruktur pesantren dan pengawasannya lebih optimal terarah. 

Di kemukakan pengurus FPP Karawang KH Muhammad Endang Suratno Wibowo, sejauh ini ada 605 pondok pesantren di Karawang yang sudah memiliki legalitas izin operasional. Namun, data real bisa lebih dari itu. Arrtinya, dengan banyaknya lembaga pesantren tersebut, legalitas payung hukum perbup mendesak segera di lahirkan paska terbitnya Perda seperti yang sudah di lakukan beberapa Kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat, seperti Tasikmalaya. Itu sebutnya, untuk menjamin perlindungan dan fasilitasi pesantren yang terarah.  Sebab, Perbup ini bukan saja bicara soal dukungan pemerintah daerah pada kesejahteraan guru-guru pesantren dan alokasi infrastruktur pondok pesantren, tetapi lebih pada regulasi kriteria kelayakan suatu lembaga di kategorikan pesantren. 

Karena, tambah Pengasuh Pesantren Tahfidz Quran Alam Lestari Ranggon Kecamatan Majalaya ini, perlindungan bagi santri, kewajiban pesantren dan pengasuh hingga materi ajarnya juga masuk dalam lokus kepengawasan, itu dilakukan agar tidak ada 'Pesantren bodong' yang tidak memenuhi kriteria dan nilai pesantren. 

"Harapan kita ya bulan ini juga Perbup bisa terbit, teranyar memang katanya sudah dalam bahasan dan di godok di bagian hukum, tapi kita ingin segera. Sebab, konsekwensi jika Perbup terus lambat terbit, maka aplikasi teknis dan pelaksanaannya juga akan berjalan lambat, " Katanya, Senin (24/6/2024).
Foto ilustrasi

Harapan agar Perbup ini terbit, sambungnya sangatlah berdasar. Selain Perda yang sudah ketok palu tahun lalu, juga pembahasannya dilakukan secara maraton bersama FPP dan Ormas Keagamaan hingga Kementrian Agama (Kemenag).
Bahkan, FPP menjadi bagian dari Pengawas Pondok Pesantren untuk memastikan materi ajar, santri hingga kriteria lainnya berjalan optimal di Pesantren. 
"Kan Perda sudah ada, selama Perbup belum juga terbit ya gak bisa jalan apa-apa, " Ungkapnya. (Rd)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan