Menkominfo Ungkap Cuci Uang Judi Online Rp100 Triliun
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengungkapkan temuan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait judi online mencapai Rp 100 triliun. Ia menjelaskan TPPU judi online tersebut ditelusuri oleh PPATK pada periode Januari hingga Maret 2024.
"Dari hasil pantauan kita ini money laundering juga, ini bukan judi online saja. Kuartal pertama 2024 hampir 100 triliun nilainya alat ukurnya adalah transaksi judi online sesuai data PPATK itu bisa menurun," ucap Budi Arie saat Rapat Kerja di Komisi I DPR pada Senin (10/6/2024).
Budi Arie menyebut penanganan judi online harus serius karena berdampak pada ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Ia juga mendukung keberlanjutan operasi dari Satgas Pemberantasan Judi Online yang dipimpin oleh Menko Polhukam.
"Intinya bukan sekadar judi online, karena ada berapa kasus dia dapat duit dari mana menang judi. Judi online soal ekonomi keluarga, ini menyangkut ekonomi keluarga masa depan kita sebagai bangsa karena rusak, ini dirusak oleh negara lain lagi," katanya.
Budi Arie menambahkan, ada tiga upaya yang harus dilakukan untuk mempercepat pemberantasan judi online. Pertama, melakukan gebrakan pemberantasan judi online, kedua, memutus ekosistem judi online, ketiga, memberantas semua isi ekosistem judi online.