Breaking News
---

Media Ini Tayangkan Berita Hoax, KPU Buka Laporkan, Ini Jawaban Dewan Pers

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang meminta hak jawab dan diadakan pertemuan dengan dua media yang telah memberikan berita hoax terkait pemilihan umum 2024. 
Ketua KPU dan Kuasa Hukum KPU Karawang

Adanya surat penilaian dan rekomendasi sementara terkait aduan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang terhadap dua media yang memuat tentang pemberitaan hoaks seputar pemilihan umum (Pemilu) 2024, maka KPU Karawang akan memberikan hak jawab kepada dua media yang bersangkutan. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang, Mari Fitriana menyampaikan selain memberikan hak jawab, KPU Karawang pun meminta kepada Dewan Pers untuk dapat melakukan pertemuan dengan dua perusahaan pers itu. 

"Kedua media tersebut wajib melayani hak jawab dari kami disertai dengan permintaan maaf, baik secara tertulis maupun rilis di medianya masing-masing kepada kami," ujarnya Rabu (5/6). 

Mari menegaskan aduan ini dapat menjadi pembelajaran bagi media yang lain. Ia menerangkan produk pemberitaan wajib melalui proses wawancara yang jelas kepada narasumber bersangkutan. Ia melanjutkan KPU tidak pernah menutup diri kepada media. Ia menambahkan setiap media wajib memuat isi berita yang telah di klarifikasi oleh KPU. 

"Selama ini kan KPU tidak pernah menutup dari media. Teman-teman media melakukan wawancara kan selalu kami tanggapi, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon. Kaitan isi berita, harus memuat isi berita yang sebenarnya, artinya ketika ada pihak lain yang menyodorkan data harusnya diklarifikasi kepada pihak KPU apakah betul data tersebut sesuai dengan produk KPU," tegasnya.

Sementara itu dari Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengungkapkan surat rekomendasi tersebut diberikan kepada media siber patrolicyber.com dan media-indonews.com. Kedua media ini telah melanggar Pasal 1 dan 2 Kode Etik Jurnalistik. Kemudian, pencabutan berita yang sebelumnya telah dilakukan kedua media itu juga tidak sesuai dengan Angka 5 Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan/DP/III/2012), karena belum disertai dengan penjelasan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

"Teradu wajib membuat penjelasan tentang pencabutan beritanya. Penjelasan tersebut dimuat di dalam tautan (url) berita yang diadukan yang telah dicabut, disertai dengan permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat," ungkapnya. 

Ia melanjutkan rekomendasi ini akan berlaku selambat-lambatnya 7 hari masa kerja setelah surat diterima oleh dua media. Selanjutnya, ketika dia perusahaan itu tidak memberikan hak jawab maka akan diberikan sanksi sebesar 500.000.000. Hal ini telah sesuai dengan Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang pers. 

"Perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers," tandasnya.(Rls)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan