Legislator: Program Kelas Rawat Inap Standar Harus Dievaluasi
Penerapan program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan masih harus dievaluasi atau ditunda. Hal itu disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher.
Menurutnya pemerintah masih memiliki banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus segera diselesaikan sebelum bicara KRIS. Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan akibat kebijakan yang prematur.
"Masih terlalu dini menerapkan KRIS. Sementara di sistem kesehatan kita masih banyak PR dasar yang harus segera diselesaikan," kata Netty dalam keterangannya, Senin (10/6/2024).
"Banyak pekerjaan rumah klasik di sistem kesehatan kita yang sampai saat ini belum selesai. Seperti perbaikan layanan, kekurangan nakes, obat-obatan, reaktifasi peserta non-aktif BPJS, tunggakan, ketersediaan kamar dan lain-lain yang harus tetap menjadi prioritas perbaikan," ujarnya menambahkan.
Diketahui jika mengacu pada Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS paling lambat akan diterapkan pada 30 Juni 2025. Politisi PKS menilai hal itu terkesan terburu-buru.
Apalagi dari data yang ada, kata Netty, banyak fasilitas kesehatan tidak siap menerapkan KRIS. "Sebelum penerapan KRIS saja tempat tidur di RS tidak mencukupi, apalagi kalau ada pengurangan maka bisa dibayangkan bagaimana penumpukan pasien akan semakin mengkhawatirkan," ucapnya. (*)