Breaking News
---

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Ingatkan Tangung Jawab DPRD

Kemendagri menegaskan, Pilkada Serentak 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu semata. Kesuksesan Pilkada Serentak 2024, juga merupakan tanggung jawab pemerintah daerah (pemda) dan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Ingatkan Tangung Jawab DPRD

"DPRD perlu ikut serta menjaga stabilitas politik dan pemerintahan. DPRD dapat memberikan dukungan, menjamin ketersediaan anggaran dan dapat melakukan pengawasan terhadap realisasi naskah perjanjian hibah daerah (NPHD)," kata Wamendagri John Wempi Wetipo dalam keterangan persnya, Minggu (30/6/2024).

Wamendagri mengatakan, DPRD juga harus berperan aktif menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Terlebih, hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bersama (SEB) pada 22 September 2022.

"Peran tersebut diantaranya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pilkada 2024. Mendorong partisipasi masyarakat, dan memperkuat pendidikan antikorupsi," ucapnya.

Diketahui, SEB tersebut diteken bersama oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Kemudian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kemudian, Wamendagri menuturkan, DPRD dapat mendukung pemberian Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) kepada KPU. Oleh karenanya, DPRD harus menyadari peran sentralnya pada Pilkada Serentak 2024 ini.

“Besar harapan kami, hal tersebut dapat kita lakukan secara sinergi dengan segenap elemen dalam mengawal. Memastikan terselenggaranya Pilkada Serentak Tahun 2024 dengan sukses, aman, tertib, dan lancar,” ujarnya. (*)
Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan