Breaking News
---

Dinilai Memberatkan, Apindo Jabar Minta Tapera Dipertimbangkan

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Ning Wahyu Astutik berharap pemerintah mempertimbangkan kembali pemberlakuan Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Ning menilai, Tapera memberatkan baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja, dengan adanya tambahan beban sebesar 2,5 persen bagi Pekerja dan 0,5 persen bagi pemberi kerja dari besaran upah pekerja.

Dinilai Memberatkan, Apindo Jabar Minta Tapera Dipertimbangkan

“Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali peraturan tersebut karena sebetulnya tidak diperlukan, mengingat fasilitas perumahan pekerja bisa dioptimalkan dari sumber pendanaan BPJS Ketenagakerjaan yang mana jumlahnya sangat besar namun sedikit pemanfaatannya,”ucap Ning di Bandung Selasa (4/6/2024).

Ning juga menambahkan, saat ini, beban iuran yang telah ditanggung pengusaha sebesar 18,24 persen - 19,74 persen dari upah pekerja. Beban tersebut berupa jaminan hari tua 3,7 persen, jaminan kematian 0,3 persen, jaminan kecelakaan kerja 0,24-1,74 persen,  jaminan pensiun 2 persen, dan jaminan Sosial Kesehatan 4 persen, serta Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24 Tahun 2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8 persen.

“Apindo Jabar keberatan atas diberlakukannya PP No 21 Tahun 2024 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera),” ujar Ning.

Ning juga menjelaskan, berdasarkan PP No. 55 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa maksimal 30 persen dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan untuk program penyediaan perumahan.

“Itu artinya, dengan total dana JHT sebesar 460 triliun maka terdapat 138 triliun yang bisa dimanfaatkan untuk program perumahan pekerja,” jelas dia.

Ning juga menambahkan, program perumahan pekerja juga dapat melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT dalam bentuk pinjaman KPR maksimal Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) maksimal Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).

“Apindo Jabar mendorong optimalisasi manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera,” tutup Ning.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan