BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Cegah Pungli PPDB, KPK Terbitkan Surat Edaran

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2024. SE tersebut berisi tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). 

Cegah Pungli PPDB, KPK Terbitkan Surat Edaran

Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023 menunjukkan praktik pungutan tidak resmi ditemukan pada 2,24 persen. "Pungutan tersebut umumnya terjadi ketika ada calon peserta didik yang tidak memenuhi syarat/ketentuan penerimaan," kata Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kidung dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (4/6/2024).

Menurutnya, praktik ini bertentangan dengan prinsip pendidikan yang seharusnya mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan, dan kesetaraan. "Sehingga melalui SE tersebut KPK berharap bisa mendorong penyelenggaraan PPDB yang obyektif, transparan, dan akuntabel," kata Ipi.

Dalam SE ini disebutkan, ASN dan non-ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan. Kemudian pemberian dan permintaan gratifikasi, karena hal tersebut berimplikasi korupsi.

Proses pelaksanaan PPDB dari pra-pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca-pelaksanaan harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, setiap calon peserta didik mendapatkan kesempatan sama dan tidak ada pihak yang dirugikan.

"Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif. Utamanya, dalam meningkatkan pegawasan penyelenggaraan PPDB," ujar Ipi.

Melalui SE ini, KPK juga mengajak masyarakat selaku orang tua atau wali murid agar tidak melakukan praktik gratifikasi. Lantaran hal ini dapat mengganggu proses penyelenggaraan PPDB. 

Jika pemberian dilakukan dalam tahap pra-pelaksanaan dan pelaksanaan dapat dikatakan suap. Pemberian hadiah pasca-pelaksanaan PPDB, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang.(*)

Posting Komentar