Anggota DPR Dapat Dipecat Jika Bermain Judi Online
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR, Trimedya Panjaitan akan menindaklanjuti laporan PPATK terkait judi online di kalangan legislatif. Ia menyebut sanksi terberat bagi anggota DPR yang terbukti sebagai pelaku judi online yaitu pemecatan dengan tidak hormat.
"Tidak perlu ada laporan pengaduan, PPATK resmi menyerahkan ke MKD. Sanksi terberat ya pemecatan, dari mulai peringatan lisan, tertulis, sampai dengan pemecatan, pemberhentian dengan tidak hormat." ungkap Trimedya usai Rapat Kerja dengan PPATK di DPR, Rabu (26/6/2024).
Trimedya menyatakan, MKD DPR akan menyampaikan hasil pengusutan dugaan anggota DPR terlibat judi online kepada masyarakat. Ia mengatakan, pihaknya juga akan melakukan pengkelasteran sejumlah anggota DPR yang terlibat judi online tersebut.
"kita coba klasterkan, tentu pemain besar, sedang, dan kecil, kemudian, dia pemain atau bandar juga. Selanjutnya kita akan sampaikan ke masyarakat seandainya kita sudah terima laporan itu dari PPATK." katanya.
Sebelumnya Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengungkap temuan ribuan pemain judi online dari kalangan legislatif mulai DPR hingga DPRD. Ia mengungkap nominal Rupiah pelaku judi online di kalangan legislatif mencapai milyaran.(*)