GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Alasan KPU Optimis Sirekap Berfungsi Maksimal Pilkada 2024

Alasan KPU Optimis Sirekap Berfungsi Maksimal Pilkada 2024

Daftar Isi
×

Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos merasa optimis, aplikasi Sirekap akan berfungsi maksimal pada Pilkada Serentak 2024. Terlebih, jumlah paserta dan surat suara Pilkada 2024 tidak sebanyak saat Pileg 2024.

Alasan KPU Optimis Sirekap Berfungsi Maksimal Pilkada 2024

"Jumlah peserta calon pilkada tidak sebanyak pileg. Misalnya, untuk gubernur dan wakil gubernur sekaligus untuk salah satunya walikota atau bupati dan wakilnya," kata Betty dalam keterangan persnya, di Jakarta, dikutip Sabtu (1/6/2024).

KPU, kata Betty, sedang sibuk menyusun daftar perbaikan fitur di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Dalam penggunaannya, diharapkan KPU, Sirekap bisa digunakan kembali pada Pilkada Serentak 2024.

"Sirekap akan kita gunakan untuk pilkada tentu dengan perbaikan-perbaikan. Kita belajar dari Pemilu 2024, kita perbaiki di Pilkada tahun 2024," ucap Betty.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, penggunaan Sirekap pada Pilkada Serentak 2024 bertujuan untuk keterbukaan publik. Penggunaan Sirekap digunakan KPU, menyesuaikan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menggunakan Sirekap, tentunya apa yang menjadi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin yang dibacakan. Itu menjadi rujukan kami dalam evaluasi dan perbaikan terhadap Sirekap yang akan digunakan pada pilkada, 27 November 2024," kata Idham saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (23/4/2024).

Menurut dia, keterbukaan merupakan salah satu prinsip dari penyelenggaraan pemilihan atau pilkada. Oleh karena itu, KPU harus mendesain agar prinsip tersebut dapat diaktualisasikan.

"Kemarin, Sirekap itu didesain untuk memublikasikan foto formulir model C Hasil. Jadi, kami punya kewajiban untuk memublikasikan hasil perolehan suara mulai dari tingkat TPS," ujar Idham.(*)

0Komentar