Breaking News
---

Setelah Viral Video Parkir 150 Ribu, Polisi Ringkus Dua Jukir

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang juru parkir liar (Jukir,red) di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta. Keduanya berinisial AB (49) dan J (26).

Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan, penangkapan ini bukan terkait pemungutan tarif parkir liar di Kawasan Masjid Istiqlal. “Untuk terkait pemungutan tarif parkir liar, kami tidak menemukan transaksi yang terjadi itu dan alat bukti masih kurang," kata Dhanar dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (13/5/2024).

"Kami mendapatkan informasi dan melakukan pendalaman khusus dalam kejadian video. Jadi, ini tidak ada uang yang diserahkan,”.

Menurutnya, pengelola Masjid Istiqlal melaporkan video tersebut hingga kemudian ditindaklanjuti. Namun, kepolisian masih kekurangan alat bukti dan tidak mendapatkan laporan dari korban terkait hal tersebut.

Foto Polisi menangkap dua orang juru parkir liar (Jukir,red) di kawasan Masjid Istiqlal,

“Kami kemudian melakukan pemeriksaan urine pada kedua orang dalam video yakni AB dan J. Kemudian kedua tersangka telah positif menyalahgunakan narkoba jenis metamfetamin,” ujar Dhanar.

Pelaku J (26) terjerat kasus pencurian pada hari Kenaikan Yesus Kristus di bus yang terparkir di Masjid Istiqlal. Oleh karena itu, kepolisian menjerat pelaku J dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Saudara J sudah kami tahan dan kami sangkakan pasal 363. Sekarang sedang berproses," kata dia.

Adapun video terkait pemungutan tarif parkir yang beredar di media sosial diambil korban pada April 2024. Peristiwa tersebut terjadi di depan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat pukul 04.00 WIB.

Dalam video, tampak tiga orang berdebat dengan satu orang yang melakukan pengambilan video. Menurut informasi, AB dan J meminta tarif parkit sebesar Rp150 ribu pada pengemudi bus.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan