Sebagai Saksi Kasus SYL, Biduan Nayunda Nabila Diperiksa KPK
Penyidik KPK telah rampung memeriksa seorang biduan bernama Nayunda Nabila. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pantauan di lokasi, ia tiba pada pukul 10.30 WIB dan rampung 21.43 WIB. Tak banyak yang disampaikan Nayunda kepada awak media.
"Maaf ya mas. Tanya penyidik saja," kata Nayunda saat dikonformasi digedung KPK, Senin (13/5/2024).
Nayunda disebut dibayar oleh SYL menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan). Dia dibayar untuk menghibur dalam sebuah acara dengan sekitar Rp50-100 juta.
Nama Nayunda mencuat saat disampaikan oleh mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian. Penyampaian itu dilakukan saat ditanya jaksa.
Arief membenarkan adanya pembayaran sebanyak satu kali dari Kementan untuk Nayund. Pembayarannya ditransfer ke rekening seseorang bernama Rezky.
Diketahui, jaksa KPK mendakwa SYL memeras anak buahnya dan menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar. Nominal tersebut didapat selama menjabat sebagai Mentan periode 2020-2023.
KPK mendakwa pemerasan dan gratifikasi itu dilakukan SYL bersama-sama dengan pejabat kementan lainnya. Mereka Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Jaksa mengungkapkan sebagian dari uang puluhan miliar tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Di antaranya untuk kado, undangan, dana partai, acara keagamaan, sewa pesawat, bantuan bencana alam, sembako, keperluan ke luar negeri, umrah, dan kurban.(*)