Breaking News
---

Penting ! Ini Penjelasan Rinci dan Tujuan Tapera PP 21/2024

Pemerintah Indonesia telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Nantinya, gaji para pekerja di Indonesia baik pegawai negeri, swasta, hingga pekerja lepas akan dipotong sebesar tiga persen.

Simak Penjelasan Rinci dan Tujuan Tapera PP 21/2024

Gaji yang dipotong sebesar tiga persen itu, nantinya dimasukan ke dalam dana rekening Tapera. Simak penjelasan rinci dan tujuan dari Tapera di dalam artikel ini.

Dalam pasal tersebut menjelaskan, peserta Tapera adalah para pekerja negeri, swasta, dan mandiri. Mereka harus berusia minimal 20 tahun dan sudah berstatus kawin.

Penjelasan Rinci Tapera

Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah.

Pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Yakni, guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Mengutip tapera.go.id, dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupa Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan. Berikut poin-poinnya:

• Pengerahan Dana Tapera adalah kegiatan menghimpun Simpanan Peserta

• Pemupukan Dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalu investasi

• Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan bagi Peserta untuk memiliki rumah pertama

Tujuan Tapera

Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup baik. Serta, sehat dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan, berikut poin-poinnya:

• Mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera;

• Memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu;

• Menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan;

• Mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera;

• Mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan

• Mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya

Pada Pasal 7 PP itu, dijelaskan rincian pekerja yang masuk dalam krteria, yakni calon pegawai negeri sipil (PNS). Kemudian, pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri.

Lanjut, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta. Dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah. (*)


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan