Penghapusan Tenaga Honorer Masih Tunggu Draf Peraturan Pemerintah
Penghapusan tenaga honorer di tahun 2024 masih menunggu draf peraturan pemerintah (PP) yang mengatur soal ini. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya belum menerima draf PP yang masih disusun Menpan RB.
“Undang-undangnya sudah jadi tinggal menunggu peraturan pemerintah. Kami sebetulnya menunggu pemerintahnya, sampai sekarang belum selesai,” kata Doli dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Doli menyatakan draf PP penataan tenaga honorer tersebut akan memberikan kepastian hukum. Hal tersebut sebagai perintah Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Segera menyampaikan drafnya ke DPR untuk kemudian kita kaji dan segera kita terbitkan. Itu nanti bisa kategori melanggar undang-undang, karena perintah undang-undang,” katanya.
Menurutnya, aturan itu menyebutkan penghapusan atau penataan tenaga honorer ini wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Adapun penataan yang dimaksud adalah verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
“Peraturan pemerintah tentang beberapa hal termasuk soal honorer itu, itu harus sudah terbit. Sudah lewat ini,” kata Doli.(*)