Breaking News
---

Pemerintah Ancam Pelaku Usaha Bila Curangi Dalam Takaran 3 Kg Bakal Dipidanakan

Pemerintah mengancam pelaku usaha stasiun pengisian bulk (SPBE) elpiji yang melakukan kecurangan dalam takaran LPG 3 kg bersubsidi. Bahkan tak segan-segan pemerintah akan melaporkan hal itu ke pihak berwajib.

Foto ilustrasi: Tabung gas elpiji 3 kilogram

“Setiap provinsi akan kami cek dalam 2-3 bulan ini kami tingkatkan. Kalau ada tindak pidana kami akan laporkan ke pihak yang berwajib karena ini menyangkut hal yang penting,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kepada wartawan di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Sanksi pertama, kata Zulhas, akan diberikan Kemendag terhadap pelaku usaha yang curang berupa administratif. Nantinya, jika pelaku usaha tersebut tidak memperbaiki maka izin usahanya akan dicabut.

"Kalau sudah diingatkan tapi masih (curang), maka dicabut izinnya. Kalau masih, kami sanksi lebih keras, pidana," kata Zulhas.

Menurut Zulhas, LPG bersubsidi merupakan salah satu barang penting dan komoditas strategis yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak. Oleh karenanya, pengawasan terhadap kecurangan pelaku usaha ini harus lebih diperketat.

“Tindakan pengamanan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan BDKT dan satuan ukuran. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan,” kata Zulhas. (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan