Panwascam Kabupaten Karawang Diminta Pelajari UU Pemilihan, PKPU, dan Perbawaslu
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda meminta seluruh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Karawang pelajari Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Perbawaslu. Sebab, pemahaman terhadap regulasi menjadi senjata utama pengawas dalam melaksanakan tugas pengawasan.
"Pengawas pemilu wajib memahami regulasi. Mulai buka lagi undang-undang pemilihan. Karena ada perbedaan dengan pemilu. Lalu jangan lupakan wewenang, tugas dan tanggung jawab sebagai pengawas," kata Herwyn dalam Pelantikan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Karawang pada Pemilihan Serentak 2024, Jumat, (24/5/2024).
Perlu diketahui, jumlah panwascam di Kabupaten Karawang yang dilantik sebanyak 90 orang. Adapun 60 orang merupakan panwas yang sudah bertugas pada Pemilu 2024. Sedangkan 30 panwas merupakan anggota baru. Maka, Herwyn harap panwas yang lama bisa membagi ilmu, informasi dan pengalaman kerja-kerja pengawasan kepada yang baru.
"Koordinasi antar individu panwascam sangat penting. Jika ada masalah duduk bersama untuk mencari solusi. Pastikan semua proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Meskipun ad hoc, jangan kerja dengan setengah hati. Lakukan kerja dengan baik," tuturnya.
Koordinator sumber daya manusia dan organisasi ini mengingatkan kepada seluruh jajaran panwascam untuk menjaga integritas. Tidak tergoda olah iming-iming uang, jabatan maupun fasilitas yang ditawarkan oleh oknum-oknum tertentu yang ingin mendapatkan kemenangan.
"Jabatan sebagai panwascam jangan dijadikan sebagai aji mumpung untuk keruk pundi-pundi uang. Utamakan integritas dalam melakukan pengawasan. Kami tidak akan toleransi jika ada jajaran yang melanggar integritas. Akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," tegasnya.(*)