BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

OJK Cabut Izin PT. Tani Fund Madani Indonesia

 PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pencabutan tersebut dikeluarkan setelah OJK mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 pada 3 Mei 2024 kemarin.

Foto : Logo OJK

Dalam pernyataan yang dikeluarkan OJK pada Rabu (8/5), pencabutan izin Tanifund dilakukan lantaran mereka tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang disyaratkan OJK, dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan.

"OJK telah melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions) dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU)," tulis OJK dalam keterangan resminya, Kamis (9/5/2024).

"Namun demikian, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan, sehingga TaniFund dikenakan sanksi pencabutan izin usaha," sambung OJK

Setelah pencabutan izin usaha platform pembiayaan bagi petani itu, TaniFund harus menghentikan seluruh kegiatan usaha mereka.

Para pemegang saham, pengurus, dan atau pegawai TaniFund juga dilarang mengalihkan, menjaminkan, menjaminkan, menggunakan kekayaan, dan atau melakukan tindakan lain yang bisa mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.

"Dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Masyarakat/Pengguna," kata OJK.

TaniFund sendiri merupakan platform peer-to-peer (P2P) lending yang berfokus pada industri agrikultur di Indonesia, yang menyediakan layanan pinjaman modal produktif untuk petani lokal. Pencabutan usaha ini dilakukan setelah Tanifund terus mengalami kredit macet hingga gagal bayar.(*)

Posting Komentar