Breaking News
---

MK Tolak Gugatan Perpindahan Suara PPP di Jabar

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan PPP terkait dugaan perpindahan suara Pemilu 2024 ke Partai Garuda di Jawa Barat (Jabar). Ketua MK Suhartoyo menjelaskan, penolakan dilakukan karena MK menganggap gugatan PPP kabur.

MK Tolak Gugatan Perpindahan Suara PPP di Jabar

“Menolak eksepsi Termohon berkenaan dengan Kewenangan Mahkamah. Mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait berkenaan dengan permohonan Pemohon kabur,” kata Suhartoyo dalam sidang putusan PHPU Pileg 2024, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024). 

PPP sebelumnya menduga suara partainya di Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar berpindah ke Partai Garuda. Pihak PPP menduga, suara partainya tergerus di enam daerah pada Pemilu 2024.

Suhartoyo mengatakan, pokok permohonan PPP tidak dapat diterima MK. Dalam konklusinya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membeberkan, MK telah memeriksa mendalam perkara yang diajukan PPP tersebut.

Setelah pihaknya memeriksa perkara itu, Guntur menjelaskan, terdapat perbedaan penghitungan antara versi KPU selaku Termohon dan versi PPP. Laporan versi PPP menyatakan, perpindahan suara terjadi pada 35 Dapil di 19 provinsi.

“Namun dalam menerangkan dugaan perpindahan perolehan suara Pemohon kepada Partai Garuda pada enam Dapil di Provinsi Jawa Barat. Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat Ill dan Dapil Jawa Barat V,” ujar Guntur di dalam ruang persidangan.

Guntur juga memaparkan, sengketa perolehan suara di Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX. Ia pun memaparkan sengketa perolehan suara di Dapil Jawa Barat XI.

"PPP hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara PPP dan Partai Garuda menurut PPP dan KPU. Tanpa dikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai," ucap Guntur.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan