Breaking News
---

MK Bacakan Putusan "Dismissal" soal Nasib Sengketa Pileg 21 Mei

Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan lanjut atau tidaknya suatu perkara (dismissal) terkait sengketa Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024. Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Mahkamah akan membacakan putusan tersebut pada tanggal 21 dan 22 Mei 2024.

MK Bacakan Putusan "Dismissal" soal Nasib Sengketa Pileg 21 Mei

Jadwal tersebut juga sesuai dengan Peraturan MK (PMK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara PHPU. “Kemungkinan pembacaan putusan dismissal itu adalah tanggal 21 dan 22 (Mei),” ucap Saldi selaku ketua sidang panel 2 Pileg 2024 di Gedung II MK RI, Jakarta, Rabu (8/5/2024) malam.

Ia menjelaskan, MK dalam waktu dekat akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH), mengingat sidang pemeriksaan pendahuluan beberapa perkara telah rampung. RPH tersebut, kata dia, akan membahas nasib seluruh perkara.

Ia pun meminta semua pihak untuk menunggu RPH sembilan hakim tersebut. “Kami akan RPH untuk memutuskan bagaimana nasib permohonan ini," katanya.

"Mau kita lanjutkan atau berhenti sampai di dismissal. Itu nanti akan dibahas dalam RPH,” ucap Saldi.

Nantinya, perkara yang tidak gugur, akan diproses ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian. Mahkamah, kata dia, akan memberi tahu ketentuan tahap tersebut lebih lanjut.

“Misal, mengenai jumlah saksi, ahli, penambahan bukti. Dan jadwal sidangnya kapan itu akan ditentukan kemudian,” ucap Saldi. Hal ini diatut dalam Pasal 41 ayat (3) PMK Nomor 3 Tahun 2023 dan Pasal 42 ayat (3) PMK Nomor 2 Tahun 2023.

Dimana dijelaskan bahwa apabila permohonan dinyatakan gugur dalam tahap pemeriksaan pendahuluan, MK menerbitkan ketetapan yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum. Adapun dalam PMK Nomor 1 Tahun 2024, diatur bahwa RPH usai sidang pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada 15–20 Mei 2024.

Sementara itu, pengucapan putusan atau ketetapan PHPU Anggota DPR akan dilakukan pada 21–22 Mei 2024. Begitu juga ketapan PHPU untuk tingkat DPRD, dan DPD.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan