Breaking News
---

Makin Panas, Kasus SK KPU " Bodong " Berlanjut Pelaporan ke Polres Karawang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang melaporkan pihak yang diduga membuat Surat Keputusan (SK) palsu " Bodong" terkait penetapan caleg terpilih DPRD Kabupaten ke Mapolres Karawang belum lama ini.

Ketua KPU Karawang dan Kuasa Hukum Dian Suryana

“Kedatangan kami ke Polres Karawang melaporkan dugaan adanya pemalsuan surat keputusan KPU. Tadi sudah kami sampaikan laporan beserta alat buktinya,” ungkap Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, Kamis, (9/5).

Laporan polisi terkait SK palsu itu tertuang dengan nomor: LP/B/576/V/2024/SPKT/POLRESKARAWANG/POLDA JAWA BARAT.

Menurut Mari, ada dua SK palsu yang mengatasnamakan KPU Karawang. Dalam SK itu juga turut mencatut namanya.


Pertama terkait SK Nomor 1213 Tahun 2024 tentang perolehan suara caleg DPRD Karawang yang datanya diubah dan dipalsukan. Dalam SK itu, sejumlah caleg dari dua daerah pemilihan (dapil) digelembungkan perolehan suaranya.

Kedua, adanya SK palsu yang memuat narasi penetapan bagi caleg yang sebetulnya gagal lolos, tapi dibuat seolah-olah ditetapkan lolos ke parlemen.

Maka dia menilai, beredarnya SK palsu itu mencoreng nama baik KPU Karawang. KPU merasa dirugikan karena SK yang dipalsukan itu dibuat sedemikian rupa menyerupai yang asli.

“Yang jelas ini bisa merusak marwah, bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik. Kami belum pernah mengeluarkan surat penetapan seorang caleg terpilih di DPRD Karawang, karena KPU juga masih menghadapi sengketa di MK,” tegasnya.

Dia berharap pihak kepolisian bisa mengusut tuntas aktor intelektual di balik beredarnya SK palsu itu.

“Pihak polres merespons akan melakukan tindakan pendalamam atas laporan ini. KPU ingin mengungkap pigak yang melakukan pemalsuan ini bisa ditangkap,” jelas Mari.

Dian Suryana, kuasa hukum KPU Karawang menyampaikan pihaknya merasa dirugikan karena surat keputusan palsu tersebut mengatasnamakan lembaga dan didesain sedemikian rupa menyerupai yang asli, yang dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik.

“Selain soal pemalsuan SK, kami juga melakukan pelaporan ke Dewan Pers terkait pemberitaan hoaks, walaupun portal berita sudah melakukan take down, kami tetap melakukan pelaporan karena pemberitaan jauh dari fakta,” terang Dian.

Dian juga menyampaikan bahwa pihak KPU Karawang merasa tidak diwawancarai oleh media yang bersangkutan. Ia menilai, alih-alih melakukan take down berita, seharusnya media tersebut melakukan permintaan maaf dan sampaikan kepada publik bahwa berita itu hoaks.

“Kita berharap hal ini menjadi atensi agar tidak berdampak luas, Pilkada sudah memasuki proses krusial, pendaftaran badan ad hoc dan lainnya, jangan sampai ini jadi hambatan,” papar Dian.

“Sampai saat ini KPU Karawang belum menetapkan jumlah kursi, apalagi caleg terpilih, yang baru ditetapkan hanya perolehan suara,” tambah Dian.

Dian menjelaskan, dalam hal ini, Dewan Pers akan segera melakukan tindak lanjut, dan mengapresiasi langkah yang ditempuh KPU Karawang.

“Dari berita yang beredar, disebutkan KPU sudah menetapkan caleg terpilih, karenanya kita laporkan ke dewan pers sebagai institusi yang berkaitan dengan produk jurnalistik,” pungkasnya (*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan