GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
MA Kabulkan Gugatan Usia Cagub/Cawagub, Begini Sikap KPU

MA Kabulkan Gugatan Usia Cagub/Cawagub, Begini Sikap KPU

Daftar Isi
×

KPU RI mengaku, masih menunggu file atau berkas salinan putusan MA terkait perubahan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU 9/2020 tentang Syarat Usia Cagbn dan Cawagub. Diketahui, MA telah mengabulkan gugatan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana, terkait salah satu pasal dalam PKPU tersebut.

MA Kabulkan Gugatan Usia Cagub/Cawagub, Begini Sikap KPU

"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum, KPU harus tunggu file putusan yang dimaksud dipublikasikan secara resmi oleh MA. Sebagaimana maksud dari prinsip berkapastian hukum yang termaktub dalam Pasal 2 ayat (2) huruf di PKPU No. 2 Tahun 2024," kata Komisioner KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Jumat (31/5/2024).

Oleh sebab itu, Idham mengaku, KPU belum bisa berbicara banyak pasca putusan MA itu. "Secara resmi KPU belum menerima petikan Putusan MA tersebut," ucap Idham singkat lagi.

MA Ubah Syarat Cagub-Cawagub

Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan gugatan yang diajukan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana Cs. Mereka menggugat pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.

Teddy mengatakan, gugatan tersebut diajukannya karena menilai isi pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 bertentangan dengan UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur 25 tahun terhitung sejak penetapan paslon.​

Keputusan MA terkait sarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur tersebut memperoleh sorotan publik terkait putra bungsu Presiden Jokowi yang diduga akan maju di Pilkada 2024. Lalu muncul narasi jika pencalonan sang kaka Gibran Rakabuming sebagai capres dibantu MK (Mahkamah Kakak), Kaeseng dibantu MA (Mahkamah Adik).(*)

0Komentar