Breaking News
---

Langgar Netralitas, Dua Pj Kepala Daerah Terkena Sanksi

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu,) Rahmat Bagja menyebut ada dua Pj Kepala Daerah terkena sanksi pelanggaran netralitas Pemilu. Hal ini diungkapkan usai rapat di Komisi II DPR terkait persetujuan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) tentang pengawasan Pilkada 2024.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu,) Rahmat Bagja

"Kemudian ini muncul bahwa KASN itu membuat rekomendasi hukuman sedang kepada yang bersangkutan dalam netralitas ASN. Dua daerah, saya nggak mau sebut, nanti sebut merek lagi," kata Rahmat di Gedung DPR, Rabu (22/5/2024).

Rahmat mengatakan, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan dan kajian jika menemukan adanya dugaan pelanggaran netralitas Pj Kepala Daerah. Jika Pj tersebut terbukti melanggar maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi dan diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Satu daerah tertentu misalnya agak susah, agak ketakutan untuk meriksa netralitas ASN. Kami bilang ya diperiksa, karena teman-teman ASN itu memerlukan bukti keterlibatan bersangkutan dan juga kajian Bawaslu," katanya.

Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus memberikan catatan terkait Perbawaslu pengawasan Pilkada yang baru disetujui. Ia meminta Bawaslu dapat menindak tegas pelanggaran Pilkada termasuk yang dilakukan Pj Kepala Daerah.

Diharapkan, Pilkada Serentak pada November 2024 mendatang dapat berjalan lancar, aman, serta mengedepankan azas Pemilu. Pilkada Serentak akan memilih Kepala Daerah dari 545 daerah terdiri dari 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan