KPU Ingatkan Anggota Legislatif Terpilih Serahkan LHKPN
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Jabar, mengingatkan 50 calon anggota DPRD terpilih di daerah itu agar menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) paling lama 21 hari sebelum dilantik.
"Para calon anggota DPRD terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN," kata Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana, Minggu (5/5/2024)
Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 disebutkan ‘setiap calon anggota DPRD terpilih wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi terkait dan menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KPU’.
Sesuai dengan hasil rapat pleno terbuka itu, rincian perolehan kursi DPRD Purwakarta, di antaranya Partai Gerindra meraih sepuluh kursi, disusul Partai Golkar sembilan kursi, Partai Nasdem tujuh kursi, PDIP enam kursi, PKB lima kursi, PKS lima kursi, Partai Demokrat kursi, PPP dua kursi, Partai Hanura dua kursi dan PAN satu kursi. (*)