Breaking News
---

Kemenkes Bantah Iuran Tungal BPJS Kesehatan Akan Diberlakukan

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membatah akan ada besaran satu iuran atau iuran tunggal yang akan dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan baik itu kelas 1, 2, dan 3. Hal ini terkait perubahan BPJS Kesehatan menjadi KRIS.

Kemenkes Bantah Iuran Tungal BPJS Kesehatan Akan Diberlakukan

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi meminta masyarakat, terutama peserta BPJS Kesehatan kelas 3, tidak perlu khawatir akan membayar lebih mahal. Ia memastikan iuaran kelas 3 tetap membayar Rp35.000 setelah ada subsisdi sebesar Rp7.000 dari pemerintah.

Sebelumnya,(13/5) Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar sempat menyinggung soal kemungkinan pemberlakuan besaran satu iuran setelah KRIS diberlakukan. Ia menduga iuran kelas 1 dan 2 bakal turun, sedangkan peserta BPJS Kesehatan kelas 3 harus membayar lebih mahal. 

Timboel memprediksi kisaran iuran tunggal ini berada di rentang Rp42 ribu hingga Rp100 ribu per bulan. Dia khawatir potensi masyarakat miskin menunggak makin besar.

Contohnya, kata Timboel, iuran tunggal ditetapkan Rp75 ribu per bulan, maka peserta kelas 1 yang tadinya bayar Rp150 ribu akan menjadi Rp75 ribu dan yang Rp100 ribu untuk kelas 2 akan turun. Sementara kelas 3 yang saat ini bayar Rp35 ribu akan bayar lebih mahal.

Siti Nadia mengatakan, BPJS Kesehatan menganut prinsip asuransi sosial gotong royong. “Artinya ada subsidi dari yang mampu ke yang tidak mampu, maka tidak akan ada penyamarataan pembayaran iuran antara kelas 1 dan 2 dengan kelas 3,” katanya dalam perbincangan dengan RRI Pro 3, Rabu (15/5/2024).

Namun Nadia tidak menampik kemungkinan adanya kenaikan tarif masing-masing golongan sesuai dengan perbaikan standar pelayanan. “Tapi tetap akan ada perbedaan besaran iuran antara kelas 1, 2, dan 3," katanya.

Dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 memang belum tercantum berapa iuran BPJS Kesehatan yang baru. Berdasarkan Pasal 103B ayat 8 aturan itu, besaran iuran BPJS Kesehatan untuk KRIS baru akan diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang.

Artinya, iuran BPJS Kesehatan saat ini belum mengalami perubahan. Dengan begitu, besaran iuran BPJS Kesehatan yang dikenakan kepada peserta masih merujuk pada aturan lama, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan skema kelas 1, 2, dan 3.(*)

Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan