Breaking News
---

DPR Pastikan RUU TNI Tidak Kembalikan Dwifungsi TNI

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas memastikan Revisi UU TNI tidak mengembalikan dwifungsi TNI. Ia menyebut, selama ini sudah ada 10 lembaga yang posisinya diduduki oleh perwira TNI.

"Ya enggak, buktinya selama ini sudah jalan apa masalahnya. Apakah dengan begitu dwifungsinya kembali, enggak juga, kan sudah ada 10 lembaga yang diduduki oleh perwira TNI kan, ternyata nggak ada masalah," kata Supratman di Gedung DPR, Rabu (29/5/2024).

DPR Pastikan RUU TNI Tidak Kembalikan Dwifungsi TNI

Supratman yang merupakan politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, RUU TNI ditekankan pada usia pensiun prajurit TNI. Revisi UU No. 34 Tahun 2004 tersebut diharapkan rampung pada periode akhir tahun 2024.

"Makanya seperti di BNPB, di Badan Nasional Penanggulangan Bencana kan militer aktif semua tuh, iya kan. Semua sudah berjalan, semua TNI-Polri itu fokusnya di usia pensiun," ujarnya.

Sebelumnya, DPR telah menyetujui Revisi UU TNI menjadi RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna. Dalam revisi tersebut, usia pensiun TNI menjadi 60 tahun untuk perwira, dan 58 tahun untuk bintara dan tamtama.(*)


Baca Juga:
Posting Komentar
Tutup Iklan