GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Ada Penghapusan Rawat Inap

BPJS Kesehatan Pastikan Tidak Ada Penghapusan Rawat Inap

Daftar Isi
×

BPJS Kesehatan buka suara terkait Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur pemberlakuan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, perpres tersebut tidak menyebutkan ada penghapusan variasi kelas rawat inap.

Foto ilustrasi BPJS kesehatan

Menurutnya, kebijakan KRIS ini masih akan dievaluasi penerapannya oleh Menteri Kesehatan dengan pihak BPJS. Evaluasi juga dilakukan bersama Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Jika dilihat narasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024, secara eksplisit tidak ada satu kata atau satu kalimat pun yang mengatakan ada penghapusan variasi kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Bahkan, sampai saat ini, belum ada regulasi turunan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tersebut,” kata Rizzky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Dia mengatakan, mekanisme pelaksanaan KRIS akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kesehatan. Selain itu, sampai sekarang nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Di mana peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu. Kelas II sebesar Rp100 ribu dan iuran kelas III senilai Rp42 ribu per orang per bulan.

“Nominal iuran JKN sekarang masih sama. Jadi, tidak berubah," ujarnya.

"Hasil evaluasi pelayanan rawat inap rumah sakit yang menerapkan KRIS ini akan menjadi landasan bagi pemerintah. Tentunya, untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran JKN ke depannya,”.

BPJS Kesehatan melihat kebijakan KRIS ini menjadi upaya meningkatkan standar kualitas pelayanan di fasilitas kesehatan. “Artinya, jangan sampai kualitas pelayanan kesehatan bagi peserta JKN berbeda," ujarnya.

"Terlebih bagis peserta di daerah perkotaan tidak boleh berbeda dengan pelayanan di daerah pedesaan. Bahkan, misalkan daerah yang jauh dari pusat ibu kota,”.

Dia memastikan, hingga Perpres ini diundangkan maka pelayanan bagi pasien JKN masih tetap berjalan seperti biasa. "Bersama fasilitas kesehatan, kami tetap mengutamakan kualitas pelayanan kepada peserta,” ucap Rizzky.(*)

0Komentar