Bawaslu Minta DPT Orang Meninggal Tidak Disalahgunakan
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengevaluasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang pemilihnya meninggal atau tidak diketahui. Ia menyebut, KPU seharusnya dapat segera menghapus DPT tersebut untuk memastikan keakuratan DPT dan agar tidak disalahgunakan.
Rahmat mengatakan, adanya laporan DPT yang dinyatakan meninggal dipergunakan untuk memilih di Pemilu 2024. Hal ini disampaikan dalam Rapat Kerja di Komisi II DPR membahas evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Saran Bawaslu, coklit KPU adanya data penduduk yang meninggal atau tidak diketahui keberadaannya. Sehingga data pemilih yang dihasilkan menjadi akurat secara de fakto maupun de jure," ungkap Rahmat di Ruang Rapat Komisi II DPR, pada Rabu (15/5/2024).
Rahmat menyatakan, untuk Pilkada 2024 diharapkan KPU membuat aturan agar menghapus DPR pemilih yang meninggal. Ia meminta DPT agar miliki kesamaan jumlah data dari hulu yaitu KPU Pusat ke hilirnya yaitu TPS.
"Tidak ada dokumen otentik karena dokumen otentik dikeluarkan hanya oleh Pemerintah. Usulannya agar KPU dan Bawaslu bersama Pemerintah membuat kebijakan bersama agar Kepala Desa dapat menindaklanjuti," katanya.(*)