BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Baleg DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi melakukan rapat membahas Revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Ia mengatakan revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tersebut menindaklanjuti rencana penambahan Kementerian oleh Presiden dan Wapres terpilih.

Baleg DPR Mulai Bahas Revisi UU Kementerian Negara

"Kunci efektivitas Pemerintahan, kalau tidak diatur jumlahnya bisa jadi jumlah menterinya hanya 10. Jadi jangan diasumsikan selalu lebih dari 34, bisa jadi kurang dari 34, bisa naik, bisa turun," ujar Baidowi di Ruang Rapat Baleg DPR, Selasa (14/5/2024).

Baidowi yang merupakan politisi PPP ini menyatakan rencana penambahan menjadi 40 Kementerian harus direspon cepat. Menurutnya, rencana penambahan 40 Kementerian harus diapresiasi agar kinerja Pemerintahan Prabowo-Gibran berjalan efektif.

"Jumlah keseluruhan Kementerian dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 semula berbunyi paling banyak 34 kementerian. Diusulkan perubahannya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan Presiden memperhatikan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan," katanya.

Baidowi menyebut pembahasan Revisi UU Kementerian Negara mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011. Pembahasan ini bersifat permulaan yang selanjutnya akan mendengarkan pandangan dari masing-masing Fraksi dalam Panja RUU Kementerian Negara.(*)

Posting Komentar