Kabar Baik, Sri Mulyani Telah Sahkan PMK Terbaru untuk Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan PNS, Dibayar Tanggal Ini...
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru.
PMK terbaru yang dimaksud adalah PMK Nomor 15 Tahun 2024 terkait petunjuk teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Melalui PMK tersebut, Sri Mulyani telah menetapkan waktu pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2024.
Gaji ke-13 merupakan bonus yang diberikan oleh pemerintah untuk seluruh pensiunan PNS.
Setiap tahunnya, gaji ke-13 ini selalu dicairkan oleh pemerintah dalam hal ini Sri Mulyani kepada para pensiunan PNS.
Hal ini dilakukan untuk membantu biaya sekolah atau pendidikan anak-anak pensiunan PNS.
Selain itu, gaji ke-13 juga merupakan bentuk ungkapan terima kasih pemerintah atas dedikasi pensiunan PNS semasa mengabdi dulu.
Untuk tahun ini, besaran gaji ke-13 pensiunan PNS akan diberikan oleh Sri Mulyani secara utuh 100 persen.
Dengan komponen gaji ke-13 yang meliputi:
- Pensiun pokok
Pensiun pokok yang diterima oleh pensiunan PNS telah disesuaikan dengan kenaikan gaji 12 persen.
- Tunjangan keluarga
Tunjangan keluarga pensiunan PNS terdiri dari dua komponen yaitu tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.
- Tunjangan pangan
Tunjangan pangan pensiunan PNS akan diberikan secara tunai dengan nominal setara 10kg beras berdasarkan ketentuan peratura perundang-undangan.
- Tambahan penghasilan
Tambahan penghasilan untuk pensiunan PNS memiliki besaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2024 paling cepat dilakukan pada bulan Juni 2024.
Perihal tanggal pencairannya belum dapat dipastikan, hanya saja jika merujuk tahun kemarin, pembayaran gaji ke-13 pensiunan PNS dilakukan pada tanggal 5 Juni 2023.(*)