Kabar Baik Jelang Lebaran, Kemenag Mulai Cairkan Rp66 M Insentif Guru PAI Non ASN yang Tidak Dapat THR
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam berbagi kabar gembira
buat guru Pendidikan Agama Islam (PAI) jelang hari Raya Idulfitri 1445 H/2024
M. Tunjangan insentif segera cair, khusus bagi guru PAI bukan Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dan bukan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Total ada 22.000 guru PAI non ASN (bukan PNS dan bukan PPPK)
yang telah terdata di sistem administrasi guru agama (Siaga), serta memenuhi
kriteria dan persyaratan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, penyaluran
insentif bagi guru PAI non ASN adalah langkah alternatif untuk penyetaraan
kesejahteraan guru yang belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
“Insentif guru ini bagian dari layanan afirmasi kita kepada para
guru PAI Non ASN pada sekolah umum yang belum sertifikasi dan tidak menerima
THR,” ungkap pria yang akrab disapa Gus Men, di Jakarta, Jum’at (5/4/2024).
“Tentu penyaluran ini juga berdasarkan kriteria-kriteria yang
menjadi persyaratan sebagai penerima insentif,” sambungnya.
Menurut Gus Men, guru PAI di sekolah umum telah mengabdikan diri
dalam memberikan pemahaman keagamaan yang moderat kepada peserta didik. Mereka
memiliki peran besar tidak hanya di sekolah tetapi juga di masyarakat.
Gus Men berharap penyaluran insentif ini bisa menjadi tambahan
penghasilan bagi guru PAI non ASN di sekolah umum. "Ini bagian afirmasi
Kementerian Agama bagi kesejahteraan guru agama di sekolah umum yang memang
tidak mendapatkan THR,” ucap Gus Men.
"Semoga penyaluran insentif ini dapat memotivasi guru PAI
untuk terus bekerja lebih baik dalam meningkatkan mutu pendidikan,"
sambungnya.
Plt Dirjen Pendidikan Islam Prof Abu Rokhmad menjelaskan
penyaluran insentif guru PAI non ASN dicairkan dalam dua tahap. Pertama,
disalurkan pada Januari s.d. Juni 2024. Kedua, diberikan pada Juli s.d.
Desember 2024.
“Saat ini kita cairkan untuk enam bulan pertama, di mana
masing-masing guru menerima Rp1,5 juta dipotong pajak. Kita upayakan seluruhnya
tersalurkan sebelum lebaran. Namun jika ada yang belum, maka itu akan
disalurkan pascalebaran,” terang Prof Abu, panggilan akrabnya.
Menurutnya, Keputusan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2019 tentang
Insentif Bagi Guru bukan PNS mengatur bahwa besaran insentif senilai Rp250.000
setiap bulan. Pemberian insentif tersebut disalurkan sesuai dengan ketersediaan
anggaran negara.
Adapun kriteria Guru PAI non ASN yang berhak menerima insentif,
sebagai berikut:
“Berdasarkan kriteria umum, kita prioritaskan lagi berdasarkan
usia, TMT Pendidik, daerah 3T dan kualifikasi pendidikan,” jelas Prof Abu.
Guru Besar UIN Walisongo ini memastikan penyaluran insentif akan
langsung diterima oleh guru PAI non ASN di rekening masing-masing yang memenuhi
kriteria sebagai penerima.
“Tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya transfer antarbank,” tutupnya (*)