Devara Putri Prananda, salah seorang otak aksi pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Indriana Dewi Eka, ternyata merupakan Calon Legislatif (Caleg) DPR RI.
|
Foto : Devara Putri Prananda |
Disulut masalah percintaan, Devara bersama Didot Alfiansyah dan Muhammad Reza Swastika tega membunuh Indriana dan membuang jasadnya di jurang Tugu Patung Gajah, Kecamatan Banjar, Kota Banjar, Jawa Barat.
"Dari hasil pemeriksaan tim penyidik, didapatkan informasi bahwa tersangka DP (Devara) turut serta dalam pesta demokrasi sebagai Caleg," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Jules Abraham Abast, di Mapolda Jawa Barat, 4 Maret 2024.
Jules mengatakan, pembunuhan tersebut merupakan syarat dari Devara untuk Didot yang ingin kembali menjalin hubungan sebagai kekasih. Sementara Indriana adalah kekasih Didot saat itu dan dituduh telah melakukan perselingkuhan bersama orang lain.
"DP mengatakan kepada DA (Didot), syaratnya tidak mau melihat Indiana ada di muka bumi. DA juga mengatakan kalau pacarnya Indriana sudah berselingkuh dengan orang lain, jadi DA ingin kembali pacaran dengan DP," kata dia.
Karena enggan melakukan pembunuhaan secara langsung, Dodit pun meminta Reza menjadi eksekutor dengan uang imbalan sebesar Rp50 juta. Bahkan, upah Reza akan ditambah setelah berhasil menjual barang-barang berharga milik korban.
"Setelah berhasil membunuh korban, barang berharga milik korban yaitu jam Rolex, tas LV, anting, dan dompet milik korban diambil oleh para pelaku. Kemudian barang-barang tersebut dijual oleh DP," kata dia.
Setelah berhasil terjual dengan nilai Rp65 juta, kata Jules, kemudian uang itu diberikan kepada Reza sebesar Rp15 juta dan dibelikan sebuah Iphone dengan total Rp25 juta. Sementara Devara juga membeli Iphone menggunakan uang tersebut, dan sisa uang diberikan kepada Didot.
Jules menambahkan, Devara juga sempat menyamar sebagai ojek online yang mengantarkan makanan kepada ibu dari korban Indriana. Hal itu dilakukan usai Didot dan Reza melaporkan pembunuhan terhadap Indriana telah dilakukan.
"Jadi maksud pelaku DP menyamar mengirimkan makanan untuk ibu korban, adalah untuk mengetahui apakah ibu korban dalam keadaan panik atau tidak," kata dia.
Ketiga pelaku kini ditahan di Rutan Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 340, dan atau Pasal 338, dan atau Pasal 365 KUHP Pidana.
"Ancaman hukumannya, hukuman mati atau seumur hidup, dan hukuman penjara paling lama 20 tahun," kata Jules.
Kabar sebelumnya, Polisi menangkap komplotan pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan bernama Indriana Dewi Eka, 25, yang kemudian jasadnya dibuang di Kabupaten Banjar, Jawa Barat. Motif pembunuhan tersebut adalah karena cinta segitiga antara dua pelaku bernama Devara Putri Prananda dan Didot Alfiansyah bersama korban.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan Devara Putri Prananda dan Didot Alfiansyah merupakan otak aksi pembunuhan tersebut. Sementara seorang pelaku lainnya bernama Muhammad Reza Swastika berperan sebagai eksekutor yang disewa oleh kedua pelaku.
"Motif pelakunya adalah karena cinta segitiga. Pelaku DA (Didot) berpacaran dengan korban Indriana, tapi DA ingin kembali pacaran dengan DA (Devara). Namun DA memberikan syarat kepada DP bahwa DA tidak ingin melihat lagi Indriana ada ada di muka bumi ini," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Senin 5 Maret 2024.
Dia mengatakan, pada awal bulan Februari 2024 lalu Didot dan Devara merencanakan aksi pembunuhan. Namun karena Didot enggan untuk melakukan aksi itu, akhirnya mereka menyewa jasa orang lain untuk membunuh korban, yaitu bernama Muhammad Reza Swastika.
"Setelah ditawari pekerjaan itu oleh DA dengan imbalan uang sebesar Rp50 juta, kemudian MR (Reza) pun bersedia melakukan karena dia membutuhkan uang untuk membayar utang. Kemudian mereka bertiga bertemu di kosan milik DP di Jakarta untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban," kata dia.
Kemudian, kata Jules, Devara mengusulkan rencana pembunuhan terhadap Indriana dengan cara dicekik atau dibekap. DP juga menjelaskan apa yang harus dilakukan agar aksi mereka terdeteksi oleh siapa pun, salah satunya dengan menyewa mobil Avanza hitam menggunakan pelat nomor palsu.
Pada 21 Februari 2024, lanjut dia aksi tersebut kemudian dilakukan oleh Didot dan Reza dengan mengajak korban pergi ke daerah Puncak, Kabupaten Bogor, untuk makan-makan. Pembunuhan dilakukan oleh Reza saat diperjalanan pulang di wilayah Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
"Usai makan-makan, mereka pun kembali melakukan perjalanan. Di mobil, posisi DA duduk sebagai sopir, sementara korban berada di kursi sebelah kiri, dan MR duduk tepat berada di belakang korban. Mobil pun dihentikan di tengah perjalanan, karena DA beralasan ingin buang air kecil. Sambil keluar, DA memberikan kode kedipan mata kepada MR untuk segera melakukan aksinya," ucap dia.
Jules mengatakan, kemudian Reza langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan sabuk pinggang selamat 15 menit hingga tewas. Setelah dipastikan korban tidak bergerak lagi, Reza pun memberikan kode kepada Dodit dengan membuyikan klakson mobil satu kali.
"Setelah membunuh korban, DA pun mengirimkan WA kepada DP dengan kalimat 'Done'. Kemudian DA dan MR kembali ke kosan untuk menjemput DP sambil membawa jasad korban yang masih berada di dalam mobil dan disimpan di bagian belakang mobil," kata dia.
Ketiga pelaku berencana membuang jasad korban Indriana ke laut di Pangandaran, Jawa Barat. Namun dalam perjalanan, mobil yang digunakan para pelaku mogok sehingga terpaksa menghubungi jasa derek dari Kabupaten Kuningan ke Kota Banjar, Jawa Barat.
"Sampai ke Banjar, di bengkel karena sparepartnya menunggu karena mereka takut tengah malam nginap di bengkel. Akhirnya jenazah korban dibuang di jurang di Tugu Patung Gajah, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar," ujar dia.
Dia mengatakan, waktu pembunuhan terhadap korban hingga dibuang ke jurang berjarak sekitar lima hari. Jenazah korban ditemukan oleh salah seorang saksi karena ada bau busuk di jurang situ.
"Dibunuh tanggal 20 (Februari), sampai ditemukan oleh saksi itu sekitar tanggal 25 (Februari) hari Minggu. Sudah membusuk, rambutnya sudah mengelupas dan kulit sudah mulai rusak," kata dia.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi-saksi, belum lama ini polisi akhirnya menangkap ketiga pelaku yang merupakan warga Jakarta. Mereka kini ditahan di Rutan Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum.(*)