
MK: Anwar Usman Tidak Dilibatkan Tangani Gugatan Pilpres
0 menit baca
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menegaskan bahwa Anwar Usman tidak akan dilibatkan dalam menangani gugatan perselisihan hasil pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Hal itu berdasarkan keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) beberapa waktu lalu.
"Kalau untuk yang pilpres itu jelas berdasarkan keputusan MKMK. Hakim konstitusi Anwar Usman tidak boleh ikut serta dalam memeriksa dan memutuskan perkara hasil pilpres," kata Fajar, Sabtu (23/3/2024).
Nantinya, kata dia, gugatan pilpres dilakukan secara pleno. Dengan demikian, akan ada 8 hakim konstitusi yang a…
"Kalau untuk yang pilpres itu jelas berdasarkan keputusan MKMK. Hakim konstitusi Anwar Usman tidak boleh ikut serta dalam memeriksa dan memutuskan perkara hasil pilpres," kata Fajar, Sabtu (23/3/2024).
Nantinya, kata dia, gugatan pilpres dilakukan secara pleno. Dengan demikian, akan ada 8 hakim konstitusi yang a…