Mendagri Minta Pemda Salurkan THR Tepat Waktu
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh pemerintah daerah (Pemda) menyalurkan THR dan gaji ke-13 tepat waktu. Hal ini perlu dilakukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat di bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1445 H/2024.(19/324).
"Untuk memperkuat daya beli masyarakat, selain memang bantuan yang ada Program Keluarga Harapan (PKH) [dan] Kartu Pra Kerja terus jalan. Tapi juga ada tambahan lain yaitu pemberian THR dan gaji ke-13," katanya saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (18/3/2024).
Mendagri menegaskan regulasi mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Selain itu, ia juga akan membuat Surat Edaran (SE) sebagai dasar daerah untuk membayarkan THR dan gaji ke-13.
Di lain sisi, Mendagri juga mengimbau seluruh layanan transportasi untuk tidak menaikkan harga tiket periode mudik Lebaran 2024. Selain membebani masyarakat yang ingin pulang ke kampung halaman, harga tiket yang terlampau tinggi dikhawatirkan akan memicu inflasi.
"Jangan diambil yang tertinggi, jangan aji mumpung, orang banyak menggunakan transportasi kemudian dipanjar harga tinggi untuk dapat keuntungan. Tapi dampaknya nanti adalah di inflasi," ujarnya.
Guna menekan kenaikan harga tiket transportasi, Mendagri pun mempercayakan sepenuhnya kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ia optimistis berbagai langkah sudah dilakukan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
"Kemudian tadi Kemenhub saya kira sudah mengambil langkah dengan untuk sektor transportasi. Termasuk penyedia pengusaha di bidang transportasi untuk menjaga stabilitas harga," ucapnya.(*)