BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Menaker Sebut THR Harus Dibayarkan H-7 Lebaran, Bakal Dirikan Posko Pengaduan Pembayaran

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1445H. Ida mengatakan, akan mengeluarkan surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR bagi gubernur seluruh Indonesia, agar diteruskan kepada pengusaha.   

"Saya kira kita semua sudah tahu ya, THR itu kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh. Untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," ujar Ida kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (13/3/2024) pekan ini. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah

Ida menjelaskan, surat tersebut biasanya diedarkan pada pekan pertama bulan Ramadan. Ia menuturkan, hingga kini Kemenaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR untuk karyawannya. 

"Sampai sekarang tidak ya. Karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang harus dilaksanakan para pengusaha," ucap Ida lebih lanjut. 

Kemenaker akan kembali membuka posko THR untuk memfasilitasi pengaduan baik dari pihak pekerja maupun pengusaha. Khususnya terkait dengan pembayaran THR. 

Tahun lalu, posko THR Kemenaker menerima 1.540 aduan, 1.026 dapat terselesaikan terkait pembayaran THR. Sementara 514 aduan lainnya tidak dapat diproses karena data tidak lengkap. 

"Kami akan buka posko THR. Itu tidak hanya di Kemenaker tetapi juga di Kadisnaker dan Kadis yang berurusan dengan ketenagakerjaan," kata Ida. 

Ida juga mengingatkan kepada para pengusaha, bahwa pembayaran THR tidak boleh dicicil. THR harus langsung dibayarkan penuh dari pengusaha kepada karyawannya. (*)

Posting Komentar