BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kejari Karawang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi PJU Tahun Anggaran 2022

Setelah lama ditunggu-tunggu publik Karawang, akhirnya aparat penegak hukum meringkus dua oknum pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang (7/3/24).
Foto ilustrasi PJU

Keduanya diringkus kejaksaan usai terbukti korupsi pada pekerjaan penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah mengatakan, pihaknya menetapkan RG selaku Sekretaris Dishub, dan DP selaku Kepala Bidang Prasarana Dishub sebagai tersangka pada kasus korupsi tersebut.

"Pada hari ini, Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penetapan tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada 22 paket pekerjaan PJU 40 Watt pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022," ujar Syaifullah dalam sesi rilis di Kantor Kejari Karawang, Kamis (7/3/2024) sore.

Berdasarkan Sprint nomor 351/M.2.26/Fd.2/02/2024, tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti lengkap yang membuat terang tindak pidana yang terjadi, sehingga ditetapkan dua orang tersangka tersebut.

"Kami tetapkan tersangka inisial masing-masing yaitu RG selaku Sekretaris Dinas Perhubungan pada Tahun 2022, dan DP selaku Kepala Bidang Prasarana Dinas Perhubungan Tahun 2022," ungkpnya.

"Kemudian pada tanggal 21 Februari 2023 Dishub melakukan pergesaran anggaran sebagaimana pertimbangan Kasi Perencana, sehingga Pekerjaan tersebut tidak dilakukan melalui mekanisme tender, karena pekerjaan dilakukan di beberapa lokasi dan waktu berbeda," tandasnya.

Pengadaan tersebut, sambung Syaifullah, dilaksanakan melalui mekanisme pengadaan langsung dengan total 22 paket pekerjaan untuk pembangunan PJU 40 Watt dengan tiang Oktagonal Single Ornamen berketinggian sembilan meter.

"Dalam menentukan RAB (rencana anggaran belanja) dan HPS (harga perkiraan sementara) proyek PJU 40 watt tersebut tidak melakukan survei dan hanya mengambil nilai RAB dan HPS pada tahun sebelumnya," paparnya.


"Peran RG Selaku Sekretaris Dinas Perhubungan mengatur seluruh perusahaan untuk dikerjakan sendiri oleh dan menunjuk orang yang bersedia memberikan modal awal pekerjaan sebesar Rp 80 juta hingga Rp85 juta perpaket," katanya.

Sedangkan peran tersangka DP Selaku Kabid Prasarana sekaligus KPA pada 22 paket pekerjaan pengadaan langsung pembangunan PJU 40 Watt, tidak melakukan tinjauan harga satuan dan langsung menetapkan RAB dan HPS yang sudah ada pada tahun sebelumnya,

"Selain tidak melakukan review RAB, DP juga bersalah karena mengetahui adanya pemberian modal awal sebesar Rp80-85 juta perpaket, namun pekerjaan tetap diserahterimakan dan dibayarkan sehingga terjadi kerugian negara akibat markup harga," ungkap Syaifullah.

Diketahui, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah menemukan kerugian negara sebesar Rp1.052.144.600, berdasarkan laporan audit investigasi oleh Kantor akuntan publik (KAP), pada 22 paket pekerjaan pemgadaan langsung PJU tersebut.

"Akibat perbuatan RG dan DP, ditemukan kerugian sebesar Rp 1,05 miliar berdasarkan KAP, dan kami telah melakukan pengamanan uang negara sebesar Rp179.256.000, yang didapatkan dari pemilik CV atau penyedia jasa pada pekerjaan tersebut.

Berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan, serta didukung dengan barang bukti yang berhasil dikumpulkan, maka RG dan DP melanggar primair pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara dengan penjara maksimal 20 tahun atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

"Selanjutnya terhadap rangkaian tindakan penyidikan tersebut, tim penyidik Kejaksaan Negeri Karawang telah berkoordinasi dengan Tim Penuntut Umum untuk melakukan penahanan rutan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Karawang," ungkapnya.

Pihaknya memilih menahan kedua tersangka dengan alasan pelaku tindak pidana diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun.

"Pelaku tindak pidana terancam hukuman lebih dari 5 tahun, jadi ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau menghilangkan barang bukti. Kami memilih menahan tersangka," pungkas dari Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Syaifullah , mengakhri rilis yang diterima.(*)
Posting Komentar