BREAKING NEWS :
Mode Gelap
Artikel teks besar

Jelang Lebaran 2024, Pemerintah Tunda Sementara Peraturan Pembatasan Barang Impor

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengecek suasana di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, jelang Idulfitri 1445 Hijriah. Dalam hal ini Mendag ingin memastikan kecukupan dan harga perlengkapan masyarakat yang akan merayakan lebaran nanti.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membeli pakaian di ITC Mangga Dua, Jakarta Utara, Minggu (17/3/2024

Dalam kunjungannya, Zulhas menyempatkan membeli berbagai macam barang di ITC Mangga Dua, seperti aksesoris, sarung, batik, dan lainnya. Ia mengaku di hari biasa, dirinya melakukan pengecekan bahan pokok, sedangkan di akhir pekan dia mengecek toko-toko fesyen.

“Saya biasanya memang memperhatikan ketersediaan bahan pokok. Kalau hari kerja biasanya saya ke pasar tradisional,” kata Zulhas kepada wartawan Minggu (17/3/2024).

Ia berharap, dengan terjangkaunya harga pakaian dan sejumlah aksesoris di ITC Mangga Dua, masyarakat dapat menjalanlan Lebaran 2024 dengan baik, aman dan lancar. "Kali ini, kita ke grosir karena bagaimana pun kita memperhatikan sandang pangan. Jadi ada pangan, tapi juga perlu ada pakaian dan di sini tadi ramai ya," ucap dia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan jug menyatakan akan menunda sementara aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat dari luar negeri. Hal ini seiring dengan banyaknya protes dari asosiasi dan masyarakat.

Adapun aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan ini sedianya berlaku pada 10 Maret 2024 kemarin.

"Jadi sekarang, yang bisa jalan, jalan dulu. Mungkin pelaksanaannya sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai," kata Zulhas .

Diketahui, Zulhas mengatakan bahwa produk-produk yang dibawa penumpang sebelumnya bebas masuk. Sedangkan produk lokal sebelum dijual memiliki banyak persyaratan, seperti izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kemudian Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk barang elektronik.

"Kalau dulu dari luar negeri langsung masuk karena post border diatur, ada perubahan ada yang mengeluh, wajar, tapi harus ada perlakuan yang sama. Jangan sampai industri dalam negeri kita lebih susah daripada barang impor," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai resmi menerapkan pembatasan jumlah barang bawaan penumpang perjalanan dari luar negeri. Pembatasan jumlah barang bawaan itu mulai dilakukan pada 10 Maret 2024, menyusul diberlakukannya Permendag No. 36 Tahun 2023 pada Desember lalu.(*)

Posting Komentar