BREAKING NEWS :
WEB UTAMA
Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Wajib Mengundurkan Diri, KPU Tegaskan Tetap Digelar November 2024

Caleg Terpilih yang Maju Pilkada Wajib Mengundurkan Diri, KPU Tegaskan Tetap Digelar November 2024

Pengamat hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan selama jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak dimajukan ke bulan September, maka tidak akan ada potensi konflik kepentingan bagi peserta kontestasi pemilu dan pilkada.(3/3/24).
Sesuai dengan pasal 7 ayat (2) UU Pilkada, setiap calon kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota legislatif. Maka, caleg terpilih di pemilu 2024 yang menyatakan diri maju sebagai sebagai calon kepala daerah secara otomatis harus mundur dari anggota legislatif.
“Karena memang kuncinya di jadwal pi…
Halaman : 1 2
Berita Terbaru
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
Posting Komentar