Tujuh Syarat Muazin Kumandangkan Azan
Azan menjadi tanda masuknya waktu salat dan menyerukan umat mendirikan salat berjamaah. Adakah syarat bagi muazin dalam mengumandangkan azan.
Dikutip dari nuonline, setidaknya ada tujuh syarat sah muazin untuk azan. Pertama seorang muslim dan kedua tamyiz atau sudah mampu membedakan hal baik dan buruk.
Selanjutnya seorang laki-laki, sehingga tidak sah azannya perempuan atas jemaah laki-laki. Keempat adalah tertib, atau berurutan dalam menyebutkan kalimat-kalimatnya.
Kelima berturut-turut atau tidak memberi waktu pemisah yang cukup lama antara kalimat satu dengan kalimat selanjutnya. Keenam mengumandangkan azan dengan suara keras dan lantang.
Terakhir azan dikumandangkan hanya pada masuknya waktu salat. Sehingga tidak diperbolehkan azan sebelum masuk waktu salat.(*)