GfOoTUz6TpM6Tfr9TUYpTpC6BY==
Light Dark
Ketua KPU: 71 Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Meninggal

Ketua KPU: 71 Penyelenggara Pemilu Ad Hoc Meninggal

Daftar Isi
×

Data KPU RI mencatat, sebanyak 71 orang petugas penyelenggara Pemilu 2024 ad hoc (sementara) meninggal dunia. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebutkan, angka ini merujuk rincian data hingga Minggu (18/2/2024).

"Berdasarkan monitoring kami, terhadap status atau situasi teman-teman kami, dalam catatan kami yang meninggal ada 71 orang. Pada peak season (musim puncak) yang bebannya berat 14 Februari sampai 18 Februari 2024 pukul 23.58," katanya dalam keterangan persnya, Senin (19/2/2024).

Hasyim menjelaskan, penyelenggara Pemilu ad hoc yang meninggal tersebut terdiri dari anggota PPK, PPS, KPPS, dan Linmas. Ia belum merinci penyebab meninggalnya para penyelenggara Pemilu ad hoc tersebut.

"Ada satu orang yang merupakan anggota PPK, empat orang anggota PPS tingkat desa/kelurahan," ucapnya. "Anggota KPPS tingkat TPS sebanyak 42 orang, anggota Linmas 24 orang saat menjaga kegiatan pemungutan dan penghitungan suara".

Ia juga membeberkan, data penyelenggara Pemilu 2024 ad hoc yang jatuh sakit. Total penyelenggara Pemilu 2024 ad hoc sakit mencapai 4.567 orang.

"Dengan rincian pada tingkat kecamatan atau anggota PPK 136 orang, di tingkat PPS 696 orang. KPPS ada 3.371 orang, untuk Linmas yang sakit ada 364 orang," ujar Hasyim.

Sabtu pekan lalu, Hasyim memastikan, KPU telah menyiapkan santunan bagi penyelenggara Pemilu. Santunan ini berupa santunan kecelakaan kerja, hingga santunan meninggal dunia. 

Santunan ini diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Adapun ecara teknis, santunan diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022. Aturan ini terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) tahapan Pemilu dan tahapan pemilihan.

"Untuk besaran santunan sebesar Rp36 juta. Untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta," kata Hasyim. (*)

0Komentar