
Presiden Tandatangani Peraturan Kenaikan Gaji PNS dan PPPK
0 menit baca
Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan daftar terbaru gaji Aparatur Sipil Negara 2024. Daftar kenaikan gaji PNS dan PPPK dirilis melalui Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Aturan tersebut diundangkan dan ditandatangani Presiden sejak 26 Januari 2024. "RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar delapan persen. Dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden Joko Wid…
Peraturan tersebut berisi tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS. Aturan tersebut diundangkan dan ditandatangani Presiden sejak 26 Januari 2024. "RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar delapan persen. Dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Presiden Joko Wid…