
Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pengendara Berknalpot Brong
0 menit baca
Para pengendara, baik roda dua dan empat, yang berknalpot brong akan ditindak. Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Latif Usman.
"Sanksi tilang dan tentunya sesuai dengan Undang-Undang yang ada, akan kita tertibkan. Tidak boleh knalpot brong itu," ungkap Dirlantas.
Kombes. Pol. Latif Usman juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memodifikasi knalpot ataupun menggunakan knalpot brong karena hal tersebut mengganggu ketertiban umum. "Ya, untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu kete…
"Sanksi tilang dan tentunya sesuai dengan Undang-Undang yang ada, akan kita tertibkan. Tidak boleh knalpot brong itu," ungkap Dirlantas.
Kombes. Pol. Latif Usman juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memodifikasi knalpot ataupun menggunakan knalpot brong karena hal tersebut mengganggu ketertiban umum. "Ya, untuk masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu kete…