Klakson Telolet Dilarang Di Kabupaten Bandung, Ini Keterangan Polisi
Karena dinilai membahayakan, pihak kepolisian dari Polresta Bandung melarang kendaraan membunyikan klakson telolet.(1/1/24).
Selain membahayakan, klakson bersuara unik itu pun sebenarnya tidak sesuai dengan standar atau spek kendaraan yang ditetapkan.
" Klakson telolet sendiri sebenarnya sudah tidak memenuhi standar daripada kendaraan atau tidak sesuai spek kendaraan awalnya," terang Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom Sutresno, Minggu (31/12/2023).
Karena suaranya yang nyaring, tidak jarang klakson basuri atau telolet itu membuat kaget para pengendara didepannya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Belum lagi demam klakson itu membuat anak-anak sengaja berkumpul di pinggir jalan dan meminta pengendara bus yang melintas untuk membunyikan klakson unik tersebut.
" Memang belum diatur, namun akan kami tindaklanjuti apabila hal tersebut bisa memicu atau membahayakan para pengguna jalan lain seperti contohnya mungkin kaget atau membuat fenomena baru yang membuat anak-anak atau remaja membahayakan kegiatan yang membahayakan di jalan raya," papar Mangku Anom.
Meski belum ada aturannya, namun Mangku Anom tegas memastikan klakson telolet tersebut dilarang dibunyikan di kabupaten Bandung.
" Kami larang karena kalau membahayakan keselamatan para pengguna jalan tanpa kecuali mulai pejalan kali hingga pengguna kendaraan roda dua itu jauh lebih penting," tandas Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Mangku Anom Sutresno.(*)