
Hakim Kabulkan Praperadilan Eks Wamenkumham
0 menit baca
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan Praperadilan yang di ajukan eks Wamenkumham Eddy Hiraej. Ia mengajukan praperadilan karena keberatan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," kata Hakim tunggal Estiono di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).Hakim Estiono juga menolak seluruh eksepsi KPK. "Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," …
"Dalam pokok perkara menyatakan penetapan tersangka oleh termohon terhadap pemohon tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Menghukum termohon membayar biaya perkara," kata Hakim tunggal Estiono di PN Jakarta Selatan, Selasa (30/1/2024).Hakim Estiono juga menolak seluruh eksepsi KPK. "Mengadili, dalam eksepsi, menyatakan eksepsi termohon tidak dapat diterima seluruhnya," …