Cilamaya Wetan dan Lemahabang Resmi Tutup Lowongan TKSK, Segini Honornya !
Selasa, Januari 23, 2024
Kecamatan Cilamaya Wetan dan Kecamatan Lemahabang resmi tutup pendaftaran lowongan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) setelah sebelumnya membuka pengumuman sejak 16 Januari 2024. TKSK Cilamaya Wetan yang sebelumnya di jabat Iwan Badrudin resmi di ganti karena faktor usia, sementara Kecamatan Lemahabang yang sebelumnya di jabat Zainal, resmi kosong setelah yang bersangkutan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) di Mako Pol PP.
Kasie Kesos Kecamatan Cilamaya Wetan, H Eeng Haerudin mengatakan, Pemkab Karawang melalui Dinas Sosial sudah membuka pengumuman seleksi TKSK di Kecamatan Cilamaya Wetan dan beberapa Kecamatan lainnya yang kosong. Surat dengan Nomor 400.9.12.3/92/Dinsos/2024 tentang seleksi TKSK Lemahabang dan Cilamaya Wetan terbit sejak 16 Januari 2024. Para pelamar, mendaftar langsung ke Dinas Sosial sebagaimana terlampir dan berakhir pada Senin 22 Januari 2024 kemarin dan di mulai tahapan seleksi administrasi pada pada Rabu dan Kamis ini (24/25).
Dalam lampiran surat, persyaratan khusus bagi pelamar adalah aktif sebagai PSM Desa maupun Karangtaruna dengan ketentuan usia minimal paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
"Semua tes administrasi, tes tulis dan wawancara langsung dilakukan oleh Dinas Sosial, kita berharap semua berjalan lancar dan menghasilkan TKSK yang semakin aktif bekerja ditengah masyarakat, " Katanya, Selasa (23/1/2024).
Disinggung honorarium TKSK, Eeng mengatakan bahwa pada dasarnya TKSK adalah relawan sosial yang siap melayani masyarakat soal kesejahteraan dan sosial, kemiskinan, disabilitas, lansia, ODGJ hingga urusan bantuan sosial di kecamatan. Namun demikian, pemerintah memberikan perhatian khusus atas kerja-kerja para tenaga TKSK ini, diantaranya honor dari Kementrian Sosial Rp1 Juta yang tertuang dalam Permensos Nomor 28 Tahun 2018, kemudian tambahan dari Provinsi Jawa Barat besarannya Rp500 ribu perbulan sesuai dengan Kep Gub Nomor 349/SS.03.01.04/Dinsos/2022 tentang Penetapan Honorarium TKSK Provinsi Jawa Barat Honorarium hingga Pemkab Karawang yang juga memberi stimulan dengan besaran honor Rp1,6 juta perbulan.
"Kalau di total berdasarkan regulasi ini, baik dari pusat provinsi dan daerah, honornya jadi Rp3,1 juta perbulan. Mereka Kerjanya sangat vital, selain Bansos juga Identik jadi manajer untuk permasalahan kesejahteraan sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pemberdayaan Sosial Nomor 35 Tahun 2020 tentang pedoman kinerja TKSK, " Ujarnya. (Rd)